Apa Saja Yang Harus Di Asuransikan? Pertanyaan tersebut mungkin ada di benak anda saat ini, karena anda belum mengasuransikan aset anda, atau mungkin hal-hal lainnya yang menjadi kekayaan anda. Ini pertanyaan lumrah yang ada di benak setiap pemilik kekayaan atau mereka yang peduli dengan aset pribadinya. Pengetahuan tentang produk asuransi, resiko berasuransi, dan hal-hal detail lainnya seputar asuransi menjadi hal penting yang harus anda pelajari. Untuk itu alangkah pentingnya anda menggunakan jasa konsultan asuransi, agar apa yang ingin anda ketahui mendapat jawaban yang tepat.
Apa saja yang harus kita asuransikan?
Untuk menjawab pertanyaan ini saya mendapat referensi yang menurut saya bisa di jadikan jawaban yang tepat.
- Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
- Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
- Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
- Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
- Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
- Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
- Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Sumber referensi tulisan dari blog: mudahberasuransi.blogspot.com

Post a Comment